3 Aspek Penting untuk Diperiksa Sebelum Membeli Rumah, Lebih dari Sekadar Anggaran

banner 468x60


https://jejakkalbar.web.id/.CO.ID –

Salah satu investasi pribadi yang bisa digunakan untuk masa depan adalah properti seperti rumah.

Agar bisa terwujud, membeli rumah tidak hanya soal memiliki dana yang banyak saja, tetapi juga ketelitian dan kehati-hatian saat akan membeli rumah.

Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, termasuk kehilangan hak milik karena bangunan atau tanah bermasalah.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny, membeberkan beberapa hal yang harus disiapkan sebelum membeli properti, utamanya rumah.

“Sebelum Anda memutuskan untuk membeli sebuah rumah, penting bagi kita untuk mengidentifikasi terlebih dahulu jenis pembayaran yang akan digunakan, yaitu dengan uang tunai atau melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Proses administrasinya masing-masing memiliki persyaratan tersendiri. Selain itu, pastikan pula tentang kejelasan hak atas properti serta legalitas dari aset tersebut sebelum melakukan transaksi,” ungkap Isdian.


1. Kepastian subjek

Dalam hal ini, subjek terbagi menjadi dua yaitu pembeli dan penjual. Pembeli perlu memastikan mengenali identitas serta kelayakan si pemilik aset yang ditransaksikan.

Jika statusnya masih lajang atau belum menikah, perlu ditunjukkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga.

“Bilamana telah berkeluarga, di samping kedua persyaratan sebelumnya, surat perkawinan pun mesti ditunjukkan. Kecuali jika terdapat perjanjian pranikah yang mengatur pisahkan harta antara suami dan istri,” jelasnya.



Tonton:


Mengakses Pasar Saham, Danantara Akan Berperan Sebagai Pemasok Likuiditas di Bursa Efek Indonesia


2. Kepastian objek

Properti dari rumah tersebut ditempatkan pada hak milik lahan, sehingga dokumennya pun perlu komprehensif serta dapat diverifikasi. Macam-macam dari dokumen mengenai tanah itu tersedia.

Dokumen itu dimulai dengan Sertifikat Hak Milkiat (SHM), dilanjutkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan diakhiri dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Pastikan agar nama pada sertifikat hak atas tanah itu sama dan dapat membuktikan kepemilikan sang penjual. Apabila ada perbedaan, kita harus hati-hati,” jelas dosen yang tengah melanjutkan pendidikan doktoral tersebut.


3. Memeriksa kondisi lahan dengan Notaris (PPAT)

Jika lahan itu terbukti aman dan tidak memiliki perselisihan, kantor pertanahan akan mengesahkan statusnya sebagai bebas sengketa dan siap untuk diperdagangkan.

Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak.

“Masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen kepastian subjek seperti yang telah disampaikan di awal. Dengan begitu, properti yang dibeli bisa dipastikan aman dan dapat dibeli,” jelas Isdian.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *