jejakkalbar.web.id,Bengkayang, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menelan korban jiwa. Seorang penambang bernama Phan Hong Elang (30), warga setempat, tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas tambang ilegal di Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa, 29 April 2025.
Menurut keterangan dari Polres Bengkayang, kejadian berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bersama beberapa rekannya tengah menggali emas menggunakan peralatan manual ketika tebing di sekitar lokasi runtuh secara tiba-tiba. Korban tidak sempat menyelamatkan diri dan tertimbun material tanah.
Upaya evakuasi sempat dilakukan secara manual oleh rekan-rekan korban. Setelah sekitar satu jam pencarian, jasad Phan Hong Elang berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Monterado melalui pernyataan resmi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa mesin diesel serta alat tambang lainnya. Proses penyidikan sedang berlangsung dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Peristiwa ini menambah deretan panjang korban akibat aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga terjadi di berbagai kabupaten lain seperti Kapuas Hulu dan Landak, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya nyawa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan PETI melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat pengawasan dan memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat agar tidak bergantung pada tambang ilegal.
Redaksi;jejakkalbar