PETI Merajalela di Sungai Kapuas, Sintang Krisis Penegakan Hukum

banner 468x60

jejakkalbar.web.id,SINTANG – Sungai Kapuas di Kabupaten Sintang kini berubah menjadi ladang tambang ilegal. Puluhan rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi bebas setiap hari di wilayah Desa Mengkurai, Kecamatan Sintang. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat maupun pemerintah daerah.

Dengan mesin berkapasitas besar seperti Fuso dan Nissan serta pompa bertekanan tinggi, pelaku PETI mengeruk dasar sungai seenaknya. Akibatnya, air menjadi keruh, terjadi pendangkalan, dan ekosistem air rusak parah. Padahal, penambangan di badan sungai dilarang keras oleh undang-undang karena merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Namun hingga kini, tidak ada langkah serius dari Pemerintah Daerah Sintang maupun aparat penegak hukum. Aktivitas ini seolah dibiarkan, bahkan terkesan “kebal hukum”. Dugaan keterlibatan oknum dan praktik pembiaran mulai mencuat di tengah masyarakat.

Beberapa pakar hukum mineral dan lingkungan menyebut aktivitas PETI ini merupakan tindak pidana serius. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan jelas menyebut penambangan tanpa izin diancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Ditambah lagi dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang memperkuat dasar hukum penindakan.

Namun, penegakan hukum di Sintang tampak lumpuh. PETI terus berlangsung, mengabaikan aturan dan merusak sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Sudah saatnya Pemda Sintang berhenti menutup mata. Harus ada tindakan nyata, bukan hanya wacana,” tegas salah satu pakar. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Polda Kalbar dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemda juga didesak segera membuka jalur legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat memiliki alternatif yang sah tanpa merusak lingkungan.

Tim media yang turun langsung ke lokasi menyaksikan aktivitas PETI masih berlangsung aktif di Sungai Kapuas. Mesin-mesin tambang terus bekerja tanpa gangguan. Tim juga telah mencoba menghubungi Kapolres Sintang melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban.

Desakan publik terus menguat. Polda Kalbar diminta segera turun tangan menertibkan PETI di Kabupaten Sintang, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tambang ilegal diberantas tuntas.

Jika dibiarkan, PETI bukan hanya merusak sungai, tapi juga merobohkan wibawa hukum di tanah Kalimantan Barat.

tim media 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *