DUGAAN PEREDARAN OLI PALSU DI PERGUDANGAN OCEAN 88, KUBU RAYA Penyewa Gudang Berinisial AON Diduga Terlibat, Aktivitas Terhenti Saat Awak Media Tiba

banner 468x60

jejakkalbar.web.id,Kubu Raya, 15 Mei 2025 –Telah ditemukan adanya dugaan kuat praktik distribusi oli palsu di salah satu unit gudang yang berada di kawasan Pergudangan Ocean 88, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Aktivitas mencurigakan ini diketahui berlangsung di sebuah gudang yang disewa oleh individu berinisial AON.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, tim media melakukan investigasi lapangan dan mendapati proses bongkar muat dus dari kontainer ke dalam gudang. Dus-dus tersebut diduga berisi produk oli palsu berlabel merek resmi namun tidak disertai dokumen legal.

Kehadiran tim media di lokasi menyebabkan aktivitas tersebut seketika dihentikan secara terburu-buru. Sejumlah buruh dan sopir truk langsung meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa, hingga mengakibatkan sebuah box kontainer mengenai pintu gudang. Kejadian ini semakin memperkuat indikasi adanya upaya penutupan informasi atas aktivitas di lokasi tersebut.

Upaya tim media untuk melakukan peliputan dan klarifikasi tidak mendapat respon kooperatif. Awak media dihalangi oleh petugas keamanan gudang, kemudian diarahkan ke bagian portal depan. Koordinator penjagaan berinisial DWM mempertemukan awak media dengan penanggung jawab lapangan berinisial ATG, namun yang bersangkutan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut bukan milik pribadi AON, melainkan disewa sebagai tempat transit dan distribusi barang. Identitas AON hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Pernyataan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Menanggapi maraknya peredaran oli palsu di wilayah Kalbar, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., dalam pernyataannya di awal tahun 2025 menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

> “Peredaran oli palsu adalah kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Ini membahayakan kendaraan, pengguna jalan, dan harus ditindak tegas oleh aparat,”
ujar Krisantus dalam wawancara yang dikutip oleh Kompas.com.

 

Penghalangan Tugas Pers

Peristiwa pengusiran awak media dari lokasi patut menjadi perhatian, mengingat hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 1 Ayat (1): “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.”

Pasal 4 Ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum dan mencerminkan ketidakterbukaan atas kegiatan yang berlangsung.

Potensi Kerugian dan Ancaman Publik

Peredaran oli palsu bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berisiko merusak kendaraan bermotor, menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas, serta mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk kehilangan pajak dan terganggunya distribusi resmi.

 

Penutup:

Tim media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berkomitmen untuk melaporkan secara resmi kepada instansi terkait, seperti Polda Kalbar, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi pengawas peredaran barang dan jasa. Diharapkan proses hukum dapat segera dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Segala bentuk kejahatan terorganisir dalam distribusi barang ilegal harus dihentikan untuk melindungi masyarakat, industri, dan negara.tim investigasi media 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *