GWI Kalbar Kecam Plagiarisme, Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

Jejakkalbar.web.id,Pontianak, 28 April 2025 — Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Kalimantan Barat secara tegas mengecam praktik plagiarisme dalam dunia jurnalistik. Tindakan penyalinan narasi berita serta penggunaan foto dan gambar tanpa izin disebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan hukum, terutama jika menyangkut karya dari media resmi mitra GWI Kalbar.

Wakil Ketua GWI Kalbar, Johandi, menegaskan bahwa organisasi tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran ini. Ia menyebut pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap oknum atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta jurnalistik.

> “Ini bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Karya jurnalistik, baik narasi, foto, maupun visual lainnya adalah produk yang dilindungi. Siapa pun yang mengambil tanpa izin, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Johandi.

 

Dukungan terhadap sikap GWI Kalbar juga datang dari akademisi dan pakar hukum kekayaan intelektual, Dr. T. Nusmir Murphi, SH., M.H. Ia menyatakan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan kuat di Indonesia.

> “Plagiarisme terhadap karya jurnalistik adalah pelanggaran serius, baik dari sisi etika maupun hukum. Undang-Undang Hak Cipta sudah jelas mengatur bahwa penggunaan karya orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Dunia pers harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan penghargaan terhadap karya cipta,” ungkapnya.

 

Secara hukum, tindakan plagiarisme melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan pentingnya Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat (1) yang menyebut bahwa setiap penggunaan karya cipta harus melalui izin pencipta.

GWI Kalbar juga mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, menghargai hak cipta sesama pekerja media, dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

> “Kami terbuka untuk kolaborasi. Namun, jika karya-karya dari media anggota kami diambil seenaknya tanpa izin, itu jelas merupakan perampasan hak. Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” pungkas Johandi.

 

Langkah tegas ini merupakan upaya menjaga integritas dunia jurnalistik di Kalimantan Barat dan memberikan perlindungan terhadap hak para jurnalis yang bekerja secara profesional dan etis.

sumber;gwidpdkalbar

Redaksi; jejakkalbarnusantara

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *