OJK: Implementasi PSAK 117 Bawa Dampak Positif bagi Perusahaan Asuransi

banner 468x60


https://jejakkalbar.web.id/.CO.ID – JAKARTA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan semua perusahaan asuransi dan reasuransi untuk meneraplikan Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mulai tanggal 1 Januari 2025. Menurut Ogi Prastomiyono, kepala eksekutif pengawasan bidang asuransi, jaminan, dan dana pensiun di OJK, PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi adalah aturan akuntansi terbaru dengan dampak besar bagi industri asuransi.

“Dampak tersebut termasuk dampak yang menguntungkan, seperti penilaian performa, pencatatan, pengakuan, dan pelaporan,” ujarnya dalam dokumen tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Ogi mengatakan bahwa kebanyakan perusahaan asuransi sudah menyiapkan diri dengan tepat untuk pelaksanaan tersebut, yang mencakup penyajian laporan uji coba sejalan di kuarter I, II, III, dan IV tahun 2024.

Dia menyebutkan bahwa dampak terkait dengan penurunan atau kenaikan performa bila dibandingkan dengan PSAK 62 pada dasarnya tidak memiliki pengaruh besar terhadap evaluasi performa perusahaan asuransi. Apalagi, dampak yang timbul ini adalah sesuatu yang normal untuk perusahaan asuransi yang menerapkan PSAK 117.

Sejalan dengan pelaksanaan PSAK 117 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025, Ogi menginformasikan bahwa OJK sudah menerbitkan POJK 22 Tahun 2024 bersamaan dengan SEOJK 23 Tahun 2024. Aturan ini mensyaratkan semua perusahaan asuransi harus melaporkan neraca keuangannya berdasarkan standar PSAK 117 secara berkala tiap kuartal. Pelaksanaan aturan ini akan dimuali dari penyusunan laporan keuangan kuartal I tahun 2025 hingga akhir Maret 2025 dan dilaporkan kepada OJK untuk kali pertama pada tanggal 15 Mei 2025.

Selain itu, Ogi menerangkan OJK telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap perusahaan asuransi serta dalam rangka analisis Laporan Keuangan PSAK 117 Kontrak Asuransi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.

Berikut adalah jadwal yang disampaikan terkait dengan implementasi PSAK 117 untuk perusahaan asuransi: Perlu dilaporkan hasil parallel run periode kuartal I-2024 sebelum tanggal 30 Agustus 2024, diikuti oleh pelaporan kuartal II-2024 hingga akhir September 2024, dan laporannya untuk kuartal ketiga akan diselesaikan pada 15 November 2024. Selain itu, laporan keuangan tidak diaudit untuk seluruh tahun 2024 wajib dikirimkan sebelum batas waktu 28 Februari 2025.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *