Kapuas Hulu, JejakKalbar.web.id –
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kali ini, kegiatan tambang ilegal tersebut ditemukan beroperasi secara terbuka di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Dari hasil penelusuran tim Jejak Kalbar, praktik PETI di Desa Ujung Said telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum atau upaya penertiban di lokasi tersebut. Warga menduga, aktivitas ini berjalan lancar karena dilindungi oleh oknum Kepala Desa dan oknum aparat penegak hukum (APH).
Seorang warga Jongkong berinisial WJ, kepada redaksi JejakKalbar.web.id mengungkapkan bahwa keberadaan tambang emas ilegal di desanya sudah menjadi rahasia umum. Ia menyebutkan adanya sistem setoran dari para pelaku tambang kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas ilegal mereka tetap aman.
> “Sudah lama tambang emas itu jalan di desa Ujung Said, tapi tidak pernah disentuh hukum. Dari informasi yang beredar, ada oknum Kades dan oknum APH yang terlibat. Setiap mesin tambang menyetor uang ke mereka, jadi aktivitasnya aman-aman saja,” ujar WJ, Senin (30/6/2025).
WJ juga menyampaikan keresahan warga terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal tersebut. Ia berharap agar Polda Kalbar turun langsung ke lokasi dan menindak tegas para pelaku serta oknum pelindung di balik praktik tambang liar ini.
> “Kami hanya rakyat biasa, tak punya kekuatan hukum. Tapi kami ingin hukum ditegakkan. Kami minta Kapolda Kalbar bersikap tegas, termasuk kepada oknum aparat yang menerima setoran dari tambang ilegal,” tegasnya.
Menurut WJ, jika tidak segera ditindak, aktivitas PETI yang dibiarkan ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah serta merusak wibawa hukum di mata masyarakat. Ia menyebutkan bahwa warga hanya bisa berharap pada keberanian dan integritas aparat di tingkat provinsi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jejak Kalbar masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pemerintahan Desa Ujung Said dan Polres Kapuas Hulu. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respon atau keterangan dari pihak terkait.
JejakKalbar.web.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil laporan warga dan investigasi lapangan. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan terbuka terhadap Hak Jawab dari semua pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[JH]