JejakKalbar.web.id,Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kamis, 26 Juni 2025,Polda Kalbar Lakukan Olah TKP dan Penghitungan Barang Bukti Ratusan Jenis Pelumas Diduga Palsu
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan pelumas dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti di sejumlah lokasi di Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, bertempat di tiga gudang yang berada di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., dan turut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), awak media, serta masyarakat sekitar.
Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan komitmen bersama terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara ini.
Dari hasil kegiatan penghitungan terhadap sampel barang bukti, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Adapun rincian jumlah pelumas yang ditemukan di masing-masing gudang adalah sebagai berikut:
Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek
Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek
Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek
Seluruh pelumas tersebut akan menjadi objek penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan.
Dalam keterangannya kepada media, Kompol Terry Hendrata menyampaikan bahwa para pelaku yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana yang cukup berat.
> “Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.”
> “Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Kompol Terry.
Polda Kalbar memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran pelumas palsu demi melindungi kepentingan konsumen serta menjaga integritas sektor perdagangan produk otomotif di wilayah Kalimantan Barat.
Redaksi JejakKalbar.web.id
Terpercaya, Kritis, dan Aktual