Uang Judol Beredar Hingga Rp1.200 Triliun, DPR: Ancam Kemajuan Ekonomi Nasional

banner 468x60


https://jejakkalbar.web.id/

, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebutkan besarnya jumlah uang yang beredar dengan cepat dalam

judi online

Atau anggaran untuk judi online hingga tahun 2025 senilai Rp1.200 triliun akan secara otomatis mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mungkin akan menghambat perkembangan ekonomi sebenarnya dalam masyarakat,” katanya menurut kutipan pada hari Minggu (27/4).

Anggota fraksi PKS tersebut menyebut bahwa aliran dana di bidang ekonomi nyata bisa terpengaruh saat mengetahui adanya transaksi judol senilai Rp1.200 triliun.

“Sebaliknya dari membeli pangan untuk keluarganya yang dijual oleh para pedagang lokal, mereka malah memilih menghabiskan uang tersebut pada perjudian daring yang sebenarnya adalah bentuk penipuan dan tidak lebih seperti lotere,” kata Sukamta.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Yogyakarta tersebut mengatakan bahwa pemerintah pada masa lalu telah menyampaikan hal ini.

Prabowo Subianto

tidak boleh membiarkan praktik judol terus terjadi karena mengikis daya beli yang bakal melemahkan sektor UMKM.

“Saatnya Bapak Presiden membuat keputusan penting tentang hal ini,” ujar Sukamta.

Mengenai aspek hukumnya, ia berpendapat bahwa secara keseluruhan peraturan mengenai ranah digital telah cukup kokoh.

Namun, dia menekankan kepentingan dari penyusunan peraturan pelaksanaan dan penerapan hukuman yang lebih keras.

“Sebagai contoh, PP No. 71 Tahun 2019 harus disesuaikan kembali dengan UU ITE yang telah direvisi untuk menjamin relevansinya terhadap perkembangan kejahatan digital,” katanya.

Dia pun menggarisbawahi ketidakmampuan pemerintahan dalam memblokir situs perjudian online. Di masa mendatang, disarankan agar pihak berwenang menggunakan strategi diplomasi untuk menumpas aktivitas pertaruhan secara online tersebut.

Sejauh ini, sebagian besar perjudiannya dan perekayasa utamanya berkonsentrasi di beberapa negara.

ASEAN

Itu mengharuskan pendekatan oleh pemerintah Republik Indonesia, bukan hanya dengan pemblokiran saja,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menyampaikan hasil penelusuran mereka yang bekerja sama dengan mitra terkait tentang aktivitas perjudian online pada tahun 2025 dan nilainya mencapai Rp 1.200 triliun.

Panjangnya waktu pemaparan PPATK menunjukkan bahwa jumlah itu lebih tinggi daripada total tahun 2024 yang mencapaiRp 981 triliun.

(ast/jpnn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *