• Sel. Apr 14th, 2026

Dugaan Beking PETI di Nanga Taman Menguat, Warga: “Jangan Ada Pembiaran”

ByAdmin Jejak Kalbar

Apr 13, 2026

SEKADAU, jejakkalbar.web.id — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Taman kembali jadi sorotan. Kali ini, isu yang mencuat bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut ikut “mengamankan” jalannya aktivitas tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan serta keterangan sejumlah sumber menyebut, praktik PETI masih berlangsung di beberapa desa seperti Koman, Kiungkang, dan Senangak. Aktivitas ini berjalan relatif lancar, seolah tak tersentuh penegakan hukum, meski jelas melanggar aturan.

Informasi yang beredar menyebut adanya aliran dana rutin atau “setoran” dari para pelaku PETI. Untuk tambang di aliran sungai, nominalnya dikabarkan mencapai sekitar Rp2,5 juta, sementara aktivitas di darat berkisar Rp1,5 juta. Skema ini diduga menjadi “pelicin” agar aktivitas ilegal tetap beroperasi tanpa gangguan.

Sorotan tajam mengarah pada dugaan keterlibatan Kapolsek setempat yang disebut mengetahui, bahkan diduga membekingi aktivitas tersebut. Tak hanya itu, Kapolres Sekadau juga ikut disorot karena dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons isu serius ini.

Padahal, sebelumnya Kapolda Kalimantan Barat telah menegaskan komitmen untuk memberantas PETI karena dampaknya yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Warga mulai angkat suara. Mereka menilai, jika benar ada pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan nyata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari sisi hukum, aturan sebenarnya sudah jelas. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang atau menerima gratifikasi, dengan sanksi tegas hingga pemecatan. Sementara itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengancam pelaku suap dengan hukuman berat, bahkan hingga penjara seumur hidup.

Selain itu, keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Artinya, siapa pun yang terlibat—baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi—tetap bisa diproses hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat, termasuk kemungkinan investigasi independen serta jaminan perlindungan bagi para saksi.

Di tengah derasnya dugaan yang beredar, satu hal yang pasti: publik tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

jn.

Need Help?