Rasau Jaya, Kalimantan Barat – Jejakkalbar.web.id,Praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di lapangan. Kali ini, aktivitas mencurigakan itu terekam jelas di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu pagi (28/6/2025) sekitar pukul 10.55 WIB.
Tim investigasi Jejakkalbar.web.id mendapati pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen-jerigen besar yang langsung dimuat ke atas mobil pick-up KB 8193 MF. Mobil tersebut tidak memasang plang atau tanda sebagai sub penyalur resmi, sebagaimana diatur dalam regulasi Pertamina dan pemerintah.
Lebih mengherankan, pengisian dilakukan bukan oleh petugas SPBU, tetapi oleh sopir kendaraan itu sendiri, dibantu seorang pria tanpa identitas resmi atau seragam SPBU.
Saat dikonfirmasi, pria tersebut justru dengan gamblang menyatakan bahwa “Minyak ini nanti akan dijual kembali,” memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan subsidi negara yang dilakukan secara terbuka dan sistematis.
Petugas SPBU Diduga Terlibat, Manajemen Bungkam
Seorang pria yang mengaku sebagai petugas shift siang bernama Roy tampak mendampingi proses pengisian jerigen tersebut. Alih-alih menghentikan atau melaporkan kegiatan itu, Roy terlihat membiarkan dan bahkan ikut mengawasi langsung jalannya proses pengisian.
Redaksi Jejakkalbar.web.id telah mengirimkan surat klarifikasi resmi dengan nomor: 012/JKL-Klarifikasi/VI/2025 kepada pihak manajemen SPBU Rasau Jaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU. Pembiaran ini makin memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara terstruktur dan terorganisir.
Langgar Aturan, Rugikan Negara
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan teknis distribusi Pertamina, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur resmi yang terdaftar dan memiliki izin tertulis, serta wajib menggunakan kendaraan bertanda atau plang resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi pidana dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas subsidi negara.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kelangkaan BBM di lapangan, serta merampas hak masyarakat kecil yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kegiatan produktif.
Desakan Investigasi Mendalam dan Penindakan Tegas
Jejakkalbar.web.id mendesak:
✅ Pertamina Regional Kalbar segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU 65.783.01 Rasau Jaya
✅ Aparat penegak hukum turun tangan dan melakukan penyelidikan
✅ Pemberian sanksi tegas, termasuk penghentian sementara distribusi BBM ke SPBU bersangkutan
✅ Pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang terlibat, termasuk petugas lapangan dan pengelola SPBU
Laporkan Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi di Kalbar:
investigasi@jejakkalbar.web.id
www.jejakkalbar.web.id
“Pantau. Bongkar. Ungkap.”
