Maraknya PETI di DAS Melawi, Warga Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Melawi-Jejakkalbar.web.id

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi semakin meresahkan. Dari Kecamatan Menukung, Ella Hilir, hingga Nanga Pinoh dan perbatasan Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, ratusan mesin dompeng beroperasi nyaris tanpa hambatan, membelah aliran sungai dan merusak keseimbangan lingkungan.

Pantauan awak media pada 30 April 2025 menunjukkan aktivits tambang ilegal ini berjalan terang-terangan, dengan suara mesin berdentum dari pagi hingga malam. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat Melawi yang tidak ingin namanya disebut menuturkan, “Kami kecewa karena aktivitas seperti ini berlangsung tanpa tindakan berarti dari aparat. Kalau dibiarkan terus, ini bisa jadi bencana ekologis dan sosial.”

Ia pun menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Melawi dan Polda Kalbar, agar tidak hanya menyasar para pekerja lapangan, tapi juga mengusut tuntas para pemodal dan penadah emas ilegal yang beroperasi di wilayah Nanga Pinoh.

“Jangan sampai ada aparat yang justru terlibat atau membiarkan. Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh,” tambahnya.

Aktivitas PETI di wilayah ini tidak hanya melanggar etika lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur pidana 4 tahun bagi pihak yang membeli hasil kejahatan, termasuk emas dari tambang ilegal.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. Semua pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif.

Tim Redaksi Jejak Kalbar

Pos terkait