Instruksi Mabes Polri Terabaikan, PETI Sintang Jadi Ancaman Bersama
Sintang, Kalimantan Barat – 6 September 2025 | Jejak Kalbar
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, kembali jadi sorotan. Mesin dompeng beroperasi tanpa henti, membuat air Kapuas keruh dan beracun. Sungai yang seharusnya jadi sumber kehidupan kini berubah menjadi aliran racun yang mengancam lintas wilayah.
Instruksi Mabes Polri tertanggal 16 Agustus 2025 melalui Surat Telegram (STR) jelas memerintahkan seluruh Kapolda menindak tegas tambang ilegal. Namun di Sintang, instruksi itu seakan tidak berlaku. Aparat Penegak Hukum terlihat bungkam, membiarkan pelanggaran terang-terangan terjadi di depan mata.
“Air Kapuas sudah tidak bisa dipakai, ikan hilang, anak-anak mandi di racun. Kalau satu kabupaten seenaknya seperti ini, dampaknya ke kabupaten lain juga. Apa aparat tidak melihat?” ujar Pak Ujang, warga Sintang, dengan nada geram dan kening berkerut.
Faktanya, kerusakan Kapuas tidak berhenti di Sintang. Sungai ini mengalir melewati Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sanggau hingga Pontianak. Beberapa PDAM di jalur tersebut masih menggunakan Kapuas sebagai bahan baku air minum. Artinya, pencemaran akibat PETI bisa masuk ke rumah-rumah warga lintas kabupaten.
Padahal, Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan, pelaku tambang ilegal bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Namun aturan itu seolah hanya teks mati. Tambang emas ilegal tetap berjalan, sementara rakyat lintas daerah yang menanggung akibat.
“Kalau rakyat kecil salah, langsung ditindak. Tapi perusak sungai dibiarkan. Ini jelas ada permainan,” tegas seorang aktivis lingkungan di Sintang. Kritik ini menambah kekecewaan publik, karena hukum dianggap hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Catatan:Jejak Kalbar_ kasus PETI bukan baru hari ini. Dari Kapuas Hulu, Melawi, Bengkayang, hingga Ketapang, pola yang sama berulang: tambang ilegal marak, aparat bergerak sesaat, berhenti sebentar, lalu kembali beroperasi. Hasilnya sama: sungai rusak, rakyat menjerit, dan hukum kehilangan wibawa.
Kini publik mendesak Kapolda Kalbar turun tangan langsung. Instruksi Mabes Polri tidak boleh jadi perintah kosong. Sebab setiap hari yang dibiarkan, racun dari Kapuas mengalir ke lebih banyak kabupaten. Rakyat lintas wilayah menuntut: hukum ditegakkan, jangan hanya jadi tontonan.
sumber;Abas
Editor;jkl
