Jejakkalbar.web.id-Sungai Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat pagi tadi terlihat memprihatinkan. Permukaannya tertutup lapisan oli bekas yang diduga berasal dari PLTD Parit Baru. Pencemaran ini langsung merusak tambak ikan warga dan mengancam pasokan air bersih PDAM.
Pak Lopi, pemancing (nama samaran), melihat langsung sungai berlapis oli. Ia segera menghubungi rekan media untuk melaporkan kondisi tersebut. “Ikan di tambak mulai mengambang mati. Ini sangat berbahaya bagi warga,” ujarnya.
Oli bekas mengandung logam berat dan hidrokarbon, yang cepat merusak ekosistem. Selain tambak, pencemaran ini mengancam pasokan air PDAM yang menjadi sumber utama ribuan warga. Risiko kesehatan masyarakat pun meningkat jika kontaminasi tidak segera ditangani.
Tim jejakkalbar.web.id mencoba mengonfirmasi ke manajemen PLTD Parit Baru sekitar pukul 13.15 WIB, namun hanya bertemu satpam. Dugaan oli berasal dari PLTD diperkuat rekaman video yang memperlihatkan tetesan oli dari dermaga masuk ke sungai. Akses konfirmasi ditutup pihak PLTD, menimbulkan kecurigaan publik.
Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 69, 98, dan 99, yang mengatur larangan pembuangan limbah, ancaman pidana, dan denda bagi pencemar.
Warga dan media menuntut tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian. Investigasi harus segera dilakukan untuk memastikan sumber oli, mengidentifikasi pihak bertanggung jawab, dan menegakkan hukum.
Sungai Kapuas adalah nyawa ribuan warga, bukan tempat pembuangan limbah. Setiap tetes oli adalah ancaman nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah dan aparat hukum wajib bertindak cepat sebelum bencana lingkungan meluas.
Reporter: Win | jejakkalbar.web.id
