Dijanjikan Rp 10 Juta dan Motor, Warga Pontianak Jadi ‘Pengantin Pesanan’ untuk RRC

Pontianak, Jejakkalbar.web.id – Seorang perempuan asal Pontianak, berinisial AL, dijanjikan uang tunai sebesar Rp 10 juta serta sebuah motor apabila bersedia menikah dengan pria asal Republik Rakyat Cina (RRC). Awalnya, AL hanya berniat mencari pekerjaan di RRC, namun kemudian ditawari menjadi ‘pengantin pesanan’ oleh dua pelaku, DW dan MS.

“Kedua pelaku diperintahkan untuk mencari perempuan yang bersedia dipekerjakan di RRC, namun akhirnya korban dibujuk untuk menikah dengan warga negara asing di sana,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Amrullah, dikutip dari @officialsatreskrimpolrestaptk.

DW dan MS ditangkap pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.35 WIB, di depan Kompleks Stadium, Jalan Sultan Hamid 2, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

Pos terkait